PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI DISIPLIN TENAGA KESEHATAN DAN PEMBAHASAN PENGATURAN BENTUK PELANGGARAN DISIPLIN TENAGA KESEHATAN
Sehubungan dengan pengaturan penegakan disiplin dan praktik tenaga kesehatan, Plt. Sekretaris KTKI Dra. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes membuka kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Disiplin Tenaga Kesehatan dan Pembahasan Pengaturan Bentuk Pelanggaran Disiplin Tenaga Kesehatan, Bekasi, (19-21 November 2020).
Pengaturan tata cara pengenaan sanksi disiplin tenaga kesehatan bertujuan untuk menegakan disiplin tenaga kesehatan dalam menyelenggarakan praktik tenaga kesehatan, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mempertahankan serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.
Pada kesempatan kali ini drg. Bambang Kusnandir, Sp.Pros, Ph.D selaku Sekretaris Majelis Kehormatan Dewan Kedoketaran Indonesia (MKDKI) menyampaikan materi Tata Cara Penegakan Sanksi Disiplin Kedokteran dan Slamet Supriatna, SH, MH selaku anggota MKDKI menyampaikan materi Bentuk Pelanggaran Disiplin dan Hubungan Etik, Disiplin dan Hukum Kedokteran.
Plt. Sekretaris KTKI, Dra. Oos Fatimah Rosyati, M.Kes menyampaikan materi Rancangan Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Kesehatan. Selanjutnya penyampaian materi Permasalahan dan Pelanggaran Praktik Tenaga Kesehatan oleh Ketua Divisi Pembinaan Profesi MTKI, Modjiharto, SKM, MM.
Kemudian pembagian kelompok guna memetakan Bentuk Pelanggaran Sanksi Disiplin Tenaga Kesehatan yang diikuti oleh berbagai macam Organisasi Profesi, yaitu: Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (PERSAKMI), Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Ikatan Okupasi Terapis Indonesia (IOTI), Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), Perhimpunan Akupuntur Terapis Indonesia (HAKTI), Ikatan Terapis Wicara Indonesia (IKATWI), Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI), Perkumpulan Teknisi Pelayanan Darah Indonesia (PTPDI), Ikatan Refraksionis Optisien Indonesia (IROPIN), Ikatan Penata Anestesi Indonesia (IPAI), Persatuan Teknisi Gigi Indonesia (PTGI), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), Ikatan Elektromedis Indonesia (IKATEMI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI), Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), Ikatan Ortotis Prostetis Indonesia (IOPI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Psikologi Klinis (IPK), Perkumpulan Promotor dan Pendidik Kesehatan Masyarakat Indonesia (PPPKMI), Perkumpulan Profesi Kesehatan Tradisional Komplementer Indonesia (PP Kestraki), Perkumpulan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Persatuan Ahli Teknisi Kardiovaskuler Indonesia (PATKI), Perhimpunan Audiologis Indonesia (PERAUDI), Perhimpunan Ahli Kesehatan Kerja Indonesia (PAKKI), Perkumpulan Pengobat Tradisional Interkontinental Indonesia (PPTII).