Penyerahan Secara Simbolis 12 Standar Profesi Tenaga Kesehatan

Sekertariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan melaksanakan Penyerahan Secara Simbolis 12 Standar Profesi Tenaga Kesehatan meliputi Bidan, Epidemiolog Kesehatan, Tenaga Promosi Kesehatan dan llmu Perilaku, Nutrisionis, Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Radiografer, Elektromedis, Ahli Teknologi Laboratorium Medik, Fisikawan Medik, Perawat, Terapis Gigi dan Mulut, serta Penata Anestesi di BBPK Cilandak, 3 Desember 2020.

Dr. dr. Irmansyah, Sp.KJ(K) selaku Sekretaris KTKI mengatakan kegiatan ini bukan sekedar serah terima 12 standar profesi yang sudah disahkan oleh Keputusan Menteri Kesehatan, tapi berjutuan untuk kesinambungan profesi guna meningkatan mutu tenaga kesehatan itu sendiri.

"Meskipun KTKI belum terbentuk kita harus terus bersinergi bersama MTKI untuk menghasilkan Tenaga Kesehatan yang dibutuhkan melalui standar profesi tenaga kesehatan", ujar Sekretaris KTKI.

 

News or Article: 
Multi Image: