Sekretariat KTKI bersama Organisasi Profesi Sukseskan e-STR

Bogor (11/06/2021) – Sekertariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (KTKI) bersama MTKI berperan aktif dalam menyebarkan informasi Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) kepada tenaga kesehatan melalui Organisasi Profesi dengan mengadakan Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) yang diselenggarakan di IPB International Convention Center, Bogor. 

STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan. Sebelumnya STR dibuat dengan cara manual, dengan upaya percepatan pelayanan penerbitan STR kepada tenaga kesehatan maka dirancang Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) dengan cara yang mudah, aman dan cepat. 

Dengan diluncurkannya e-STR yang mudah, aman dan cepat bagi tenaga kesehatan, STR dapat diajukan secara online tanpa mengirimkan berkas serta pemantauan dapat dilakukan dimanapun dan kapanpun. Terjamin keasliannya dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE). Berkas juga dapat dicetak secara mandiri tanpa harus menunggu pengiriman melalui POS Indonesia. 

“Keamanan yang dimaksud dengan adanya e-STR yaitu memberikan legalitas dan validitas untuk menghindari pemalsuan STR.”Ketua MTKI, Trihono. 

Ses KTKI, Budi Hidayat sangat mengapresiasi karena STR sudah diterbitkan melalui elektronik. Perlu adanya srategi dan mempertahakan agar memastikan bahwa sistem berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Ses KTKI juga mengharapkan sebagai pengurus (Sekretariat KTKI) dapat menjunjung tinggi integritas agar tidak ada penyalahgunaan. 

Menurut data dariSekertariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (KTKI), jumlah penerbitan STR dari tahun 2012 sampai 9 Juni 2021 sebanyak 2.401.438. Tenaga Kesehatan yang memiliki STR aktif data per 9 Juni 2021 sebanyak 1.350.587. Perawat adalah profesi tenaga kesehatan dengan penerbitan STR terbanyak yaitu 1.052.032 STR. Provinsi penerbitan STR terbanyak DKI Jakarta dengan 609.202 STR. 

“Pertemuan ini harus dimaknai sebagai hal yang sangat penting, sosialisasi harus sampai ke anggota OP dan dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk memajukan program kesehatan Indonesia dan membantu masyarakat dengan menciptakan tenaga kesehatan yang berkompeten dan terlegalisasi dalam pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.” Ujar Ses KTKI.

Multi Image: