Rekonsiliasi, Validasi Data STR dan Sosialisasi Penerbitan e-STR

Bogor (16/06/2021) – Dalam rangka upaya percepatan penerbitan STR kepada Tenaga Kesehatan, Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Sekertariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan (Set. KTKI) telah mengimplementasikan penerbitan Surat Tanda Registrasi Elektronik (e-STR) sejak 1 Juni 2021. Sosialisasi Penerbitan e-STR kepada Tenaga Kesehatan melalui Organisasi Profesi kembali diselenggarakan secara daring maupun luring di IPB International Convention Center, Bogor.

Sekretaris KTKI, dr. H. Muhammad Budi Hidayat, M.Kes sangat mengapresiasi e-STR karena akan mempermudahkan dan mempercepat penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan yang membutuhkan. Namun diperlukan strategi yang tepat dalam mempertahankan program tersebut agar sistem berjalan dengan baik. Diharapkan kepada seluruh stakeholder terkait dalam mensukseskan e-STR dapat menjunjung tinggi integritas agar tidak ada penyalahgunaan dan menjaga komitmen mutu dalam pelayanan publik.

"Kebijakan Pemerintah Pusat Dalam Penerbitan Surat Tanda Registrasi Eloktronik (e-STR) tidak lepas dari peran Dinas Kesehatan/Kabupaten/Kota bersama Organisasi Profesi berperan aktif dalam menyukseskan implementasi e-STR melalui sosialisasi, pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan e-STR mudah, aman dan cepat", Ujar Hery Hermawanto, SKM.,M.Kes selaku Koordinator Hukum dan Administrasi Umum Set. KTKI.

Disampaikan beberapa materi terkait Pengecekan Validitas Keaslian STR dan Solusi Mengatasi Hambatan melalui Chatboot ASTRI yang disampaikan oleh IB Indra Gotama, Solusi Permasalahan pengajuan STR terapis Wicara yang disampaikan oleh Iman Wahyudi, A.Md.,S.Pd (Pewakilan DPP IKATWI), Ketentuan DPP IOTI dan Solusi permasalahan Pengajuan STR yang disampaikan oleh Amirudin Supartono, S.Tr.Kes,MM (Perwakilan DPP IOTI), serta Ketentuan DPP HAKTI dan Solusi Permasalahan Pengajuan STR Akupunktur Terapis yang disampaikan oleh Jatmiko Rinto Wahyudi, S.ST.Akp.,M.P.H (Perwakilan DPP HAKTI).

Diharapkan dengan adanya e-STR dapat mempermudah Tenaga Kesehatan dalam mendapatkan STR guna melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.

Multi Image: