Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan 14 Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan tentang Pertukaran Data dan Informasi

Jakarta (30/07/2021) - Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Badan PPSDM Kesehatan dengan 14 Organisasi Profesi mengenai pertukaran data dan informasi. Pelaksanaan ini dilaksanakan melalui daring serta luring di Auditorium dr. Herman Susilo, MPH, Gedung Badan PPSDM Kesehatan, Kementerian Kesehatan.

Peningkatan laju kasus positif COVID-19 yang masih tinggi hingga saat ini, dibutuhkan tenaga kesehatan dalam percepatan penanganan pandemi COVID-19 membuat Kementerian Kesehatan melalui Badan PPSDM Kesehatan berupaya memperbaiki rencana strategi dengan cara transformasi sistem kesehatan. Salah satu pilar transformasi sistem kesehatan yaitu dalam pengelolaan SDM Kesehatan.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, dr. Trisa Wahyuni Putri disaksikan oleh Plt. Kepala Badan PPSDM Kesehatan, dr. Kirana Puspitasari, MQIH serta perwakilan masing-masing Organisasi Profesi tingkat pusat maupun daerah.

dr. Kirana Puspitasari, MQIH menyampaikan apresiasi kepada seluruh tenaga kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19. Perjanjian Kerja Sama ini merupakan langkah untuk membangun kolaborasi yang semakin efektif dan efisien. Bersama-sama bersinergi memanfaatkan data dan informasi sehinga kebutuhan data dan informasi kepada seluruh stakeholders dapat terpenuhi dengan cepat. Dibutuhkan dukungan penuh dari Organisasi Profesi mensukseskan program pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19.

Perjanjian Kerja Sama ini diikuti oleh 14 Organisasi Profesi yaitu IAI, PAFI, PTGMI, IFI, IPK, IKATEMI, HAKTI, PORMIKI, HAKLI, IKATWI, PATKI, PTPDI, PATELKI serta IAKMI. Diharapkan adanya pertukaran data dan informasi ini merupakan upaya yang kuat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di Indonesia.

*Dok. Humas Set Badan PPSDMK

Multi Image: