Webminar Sosialisasi Insentif Tenaga Kesehatan Pusat dan Daerah

Jakarta (30/7/2021) - Dalam masa pandemi, tenaga kesehatan memiliki peranan besar dalam melakukan pelayanan di tingkat hulu atau hilir. Capaian pengendalian pandemi merupakan sumbangsih terbesar dari tenaga kesehatan. Oleh karena itu pemerintah memberikan insentif kepada tenaga kesehatan. Di awal Tahun ini Kementerian Kesehatan telah bekerjasama dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri dalam memperbaiki skema dan mekanisme pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Kedepannya, insentif akan diterima langsung oleh tenaga kesehatan dan tidak terjadi keterlambatan dalam pencairan insentif.
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab atas pemberian insentif tenaga kesehatan pada faskes yang memang telah di tetapkan pada Keputusan Menteri Kesehatan. Peran daerah juga menjadi penting dalam pemberian insentif di fasilitas kesehatan di daerahnya masing masing. dr. Kirana Pritasasri, MQIH. selaku Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan berpesan kepada seluruh organisasi profesi yang membina para tenaga kesehatan mengharapkan tetap melakukan komunikasi dan berkordinasi untuk penaganan pandemi Covid.
Dra. Marissi Parulian, M.Si. Direktur FDPPD Kementerian Dalam Negeri menjelaskan peranan Pemerintah Daerah dalam penanganan Pandemi Covid-19. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Permendagri no. 64 Tahun 2020 dan Permendagri no 77 Tahun 2020 yang berisi tentang tatacara pengelolaan anggaran daerah dengan melakukan penggeseran anggaran dengan cara melakukan perubahan perkada tentang penjabaran APBD. Penggeseran anggaran tersebut nantinya di gunakan untuk membayar insentif tenaga kesehatan dan pemenuhan kegiatan sarana prasarana fasilitas kesehatan daerah ataupun penanganan sosial masyarakat.
Keterlambatan insentif tenaga kesehatan di daerah disebabkan oleh banyak faktor. Diantaranya Belum semua Pemerintah daerah memahami mekanisme pembayaran insentif, terkendala proses perubahan APBD ataupun belum adanya usulan dari fasilitas Kesehatan. Fasilitas Kesehatan diharapkan untuk aktif mengajukan insentif kepada pemerintah pusat ataupun daerah. Ditiap fasilitas kesehatan diwajibkan membentuk tim verifikasi untuk mengecek pengajuan insentif tenaga kesehatan.
Di harapkan pemerintah daerah terus berupaya melakukan percepatan pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah agar percepatan penyerapan dan percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Pada tanggal 16 Juli 2021 Kementerian Dalam Negeri telah memberikan surat teguran kepada 19 Gubernur (Pemda) dan 368 Bupati/Walikota (Pemkab/Pemkot) yang sampai pada tanggal 14 Juli 2021 realisasi pencairan insentif tenaga kesehatan daerah belum optimal yaitu di bawah 25%. Surat teguran tersebut terbukti efektif dalam percepatan pencairan insentif tenaga kesehatan daerah, dikarenakan dalam hitungan hari 9 Gubernur (Pemda) telah melakukan realisasi insentif tenaga kesehatan daerah di atas 50% dan atas usahanya Kementerian Dalam Negeri Memberikan Surat Apresiasi kepada kesembilan kepala daerah itu.
Kementerian Keuangan juga telah memberikan dukungan kepada pemerintah daerah untuk dapat segera melakukan realisasi anggaran khususnya terkait dalam penanganan covid-19. Dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan no.17/PM.07/2021 tentang pengelolaan TKDD Tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung Penanganan Pandemi Covid-19. Peraturan tersebut memerintahkan pemerintah daerah untuk melakukan refocusing DAU dan DBH sebesar 8%. Dalam analisa yang di paparkan oleh Putut Hari Styaka, S.E. MPP. selaku Direktur Dana Transfer Khusus Kementerian Keuangan kendala Pemerintah daerah yang belum melakukan optimalisasi realisasi anggaran penangan covid-19 diantaranya kurangnya pemahaman terhadap peraturan, adanya pemda yang menunggu pemeriksaan BPK sebelum menganggarkan kembali sisa dana BOKT 2020, dan permasalahan dalam proses administrasi. Upaya yang telah di lakukan yaitu melakukan koordinasi dengan kementerian terkait dan terus mendorong pemda untuk melakukan percepatan, menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan kondisi saat ini dan mensosialisasikannya (PMK Nomor 17/PMK.07/2021 ; Kepmenkes Nomor HK.01/07/4239/2021).
Kementerian Kesehatan terus mendorong percepatan pencairan insentif tenaga kesehatan baik di pusat maupun di daerah. Perbaikan mekanisme pencairan insentif tenaga kesehatan yang di lakukan oleh kementerian kesehatan bertujuan untuk para tenaga kesehatan mendapatkan langsung insentif yang di transfer oleh pemerintah ke rekening yang di buat khusus untuk pencairan insentif. Sebanyak lebih dari 300.000 rekening yang sebagian besar sudah di buat dan tinggal sebagian kecil yang masih dalam proses pembuatan rekening. Hal ini menghindari pemotongan insentif yang di lakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. dr. Trisa Wahyuni,M.Kes Sekertaris Badan PPSDMK Kementerian Kesehatan berpesan apabila ada tenaga kesehatan yang gugur dalam tugas agar segera di masukan aplikasi agar dapat diajukan proses santunan Kematian. Santunan Kematian berasal dari APBN. Jumlah usulan santunan kematian yang telah di ajukan ke aplikasi sebanyak 260 dengan rincian 200 telah selesai bayar, 6 dalam proses dan 54 dokumen yang belum lengkap.
Dari semua itu pemberian insentif merupakan bentuk apresiasi kepada tenaga kesehatan yang telah menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Diharapkan semua pihak baik pemerintah pusat dan daerah terus berusaha melakukan percepatan terkait realisasi anggaran penanganan pandemi covid-19. Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan BPKP terus besinergi mengawal insentif tenaga kesehatan baik anggaran pusat maupun anggaran daerah.