Petunjuk Teknis e-STR Tenaga Kesehatan Indonesia
Posted by ktki on Monday, 23 August 2021
Berdasarkan PMK No. 83 Tahun 2019, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktik wajib memiliki STR.
Berikut merupakan Petunjuk Teknis tata cara pengajuan e-STR.