Penyerahan Secara Simbolis 6 (enam) Standar Profesi Tenaga Kesehatan
Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) melaksanakan Penyerahan Secara Simbolis 6 (enam) Standar Profesi Tenaga Kesehatan yang meliputi Teknisi Gigi, Teknisi Pelayanan Darah, Teknisi Kardiovaskuler, Terapis Wicara, Akupunktur Terapis, dan Tenaga Sanitasi Lingkungan. Yang diselenggarakan di Hotel Kristal, 10 Desember 2021.
"Sejak tahun 2019, MTKI dan Sekretariat KTKI telah memfasilitasi penyusunan standar kompetensi tenaga kesehatan dengan pendampingan konsultan dari LPUK-Nakes yaitu Almarhumah dr. Yulherina, MKM, PKK, Sp.KKLP. Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau dalam mendampingi proses penyusunan standar kompetensi tenaga kesehatan.
Saya juga menyampaikan apresiasi kepada dr. Agustin Kusumayati, M.Sc., Ph.D. yang saat ini melanjutkan pendampingan organisasi profesi dalam menyusun standar kompetensi", terang Sekretaris KTKI.
Standar profesi yang telah disahkan oleh Menteri Kesehatan diharapkan menjadi pedoman dalam penyusunan kurikulum pendidikan agar tercapai kompetensi minimal lulusan institusi pendidikan tinggi bidang kesehatan di seluruh Indonesia.