Sinergitas Antar Kementerian/Lembaga dalam Implementasi Program Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme di Wilayah Kabupaten Lamongan melalui Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan

(26/04/2022) - Seiring dengan semakin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, Kementerian Kesehatan telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Terorisme untuk tahun 2020 – 2024. RAN PE bertujuan untuk meningkatkan pelindungan hak atas rasa aman warga negara dari Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Pada tahun 2022 ditetapkan 3 provinsi yang menjadi lokus program yaitu Jawa Timur, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat. Khusus Provinsi Jawa Timur lokus terdapat di Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Magetan.
SDM bidang kesehatan dapat berperan serta dalam program pencegahan dan penanggulangan terorisme dengan melakukan berbagai kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat melibatkan UPT Ditjen Nakes dan Organisasi Profesi Nakes. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Kerja Program dan Informasi Sekretariat KTKI, Heri Jati Santoso, SKM dalam kegiatan Sinergitas Antar Kementerian/Lembaga dalam Implementasi Program Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme di Wilayah Kabupaten Lamongan melalui Pemberdayaan Masyarakat bidang Kesehatan.
"pertemuan ini kita dapat membangun kolaborasi antara Dinkes Kabupaten/Kota, Poltekkes Kemenkes, dan Organisasi Profesi Nakes. berbagai Organisasi Profesi Nakes yang ada dapat kita libatkan untuk berkolaborasi sesuai tujuan dan sasaran program yang akan dilaksanakan nantinya," ujarnya.
Direktur Poltekkes Kemenkes Surabaya, drg. Bambang Hadi Sugito, M.Kes menyambut baik upaya kolaborasi antara Kantor Pusat dan UPT dalam implementasi program pencegahan dan penanggulangan ektremisme di wilayah provinsi Jawa Timur.
"Poltekkes kemenkes surabaya dengan keunggulan pengabdian masyarakat akan mendukung program tersebut bekerjasama dengan pihak terkait di provinsi jawa timur termasuk organisasi profesi nakes." ujarnya.
Wakil Direktur I Poltekkes Kemenkes Surabaya, Dr. Khambali, ST, MPPM juga menjelaskan bahwa Poltekkes Kemenkes memiliki 2 mandat yaitu mandat teknis (Tri Dharma Perguruan Tinggi) dan mandat administratif (penyiapan Nakes yang handal). Kedua mandat tersebut saling terkait dan tidak dapat dipisahkan. Dalam pelaksanaannya, Poltekkes akan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan wilayah dan pihak lainnya yang terkait.
"Poltekkes Kemenkes Surabaya yang merupakan Institusi Pendidikan Bidang Kesehatan dengan keunggulan Pemberdayaan Masyarakat akan mengemas kegiatan RAN Terorisme dalam bentuk standardisasi dasar kesehatan lingkungan dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat," jelasnya.
Keberadaan RAN PE diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengatasi pemacu ekstremisme berbasis kekerasan, khususnya yang mengarah pada tindak pidana Terorisme di Indonesia.





