Penyusunan Standar Praktik Radiografer.
Jakarta (02/06/2022) - Sekretariat KTKI bersama dengan MTKI menyelenggarakan kegiatan Penyusunan Standar Praktik Radiografer. Pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Mulia Jakarta yang dihadiri oleh Set. KTKI, Set. Ditjen Nakes, Biro Hukum Kemenkes, Dit. Penyediaan Nakes, Dit. Binwas Nakes, Dit. Peningkatan Mutu Nakes, Dit. P2KASN, PKFI, PERSI, APKESMI, dan PARI.
Standar Praktik Tenaga Kesehatan digunakan sebagai acuan dalam memberikan pelayanan kesehatan (berpraktik) di fasilitas pelayanan kesehatan atau praktik mandiri, perlindungan hukum bagi setiap jenis tenaga kesehatan.
PARI akan merevisi draf Standar Praktik Radiografer sesuai dengan masukan peserta rapat.
Selanjutnya, Sekretariat KTKI akan memfasilitasi pertemuan penyusunan Standar Praktik Radiografer pada tanggal 28 Juni 2022.