Tupoksi Sekretariat KTKI
A. Tugas
Melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi KTKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas masing-masing Subbagian adalah:
- Subbagian Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan dukungan registrasi dan registrasi ulang Tenaga Kesehatan;
- Subbagian Standardisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan penyusunan standar nasional pendidikan Tenaga Kesehatan, standar praktik Tenaga Kesehatan, dan standar kompetensi Tenaga Kesehatan;
- Subbagian Keprofesian mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan pelaksanaan pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan;
- Subbagian Hukum dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan, dukungan administrasi penegakan hukum dan disiplin Tenaga Kesehatan, dan penyusunan bahan pertimbangan pendirian atau penutupan insitusi pendidikan Tenaga Kesehatan, serta pengelolaan hubungan masyarakat;
- Subbagian Program dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, anggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pengelolaan data dan informasi;
- Subbagian Kepegawaian dan Umum mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, barang milik negara, kepegawaian, kearsipan, tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan.
B. Fungsi
- Penyusunan rencana program dan kegiatan KTKI dan Sekretariat;
- Pelaksanaan dukungan registrasi Tenaga Kesehatan;
- Pelaksanaan dukungan penyusunan standardisasi dan keprofesian Tenaga Kesehatan;
- Pelaksanaan penyusunan peraturan perundang-undangan dan dukungan administrasi penegakan hukum dan disiplin Tenaga Kesehatan;
- Pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KTKI dan Sekretariat; dan
- Pelaksanaan administrasi KTKI dan Sekretariat.