Tupoksi Sekretariat KTKI
A. Tugas
Sekretariat KTKI mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan KTKI.
B. Fungsi
- Penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran KTKI dan Sekretariat KTKI;
- Pelaksanaan fasilitasi di bidang registrasi Tenaga Kesehatan;
- Pelaksanaan fasilitasi standardisasi di bidang pendidikan Tenaga Kesehatan, praktik Tenaga Kesehatan, kompetensi Tenaga Kesehatan, dan kompetensi kerja Tenaga Kesehatan;
- Pelaksanaan fasilitasi penyusunan peraturan perundang- undangan;
- Pelaksanaan fasilitasi administrasi pembinaan keprofesian Tenaga Kesehatan;
- Fasilitasi penegakan disiplin Tenaga Kesehatan;
- Pemberian bantuan hukum;
- Penyiapan bahan pertimbangan pendirian atau penutupan insitusi pendidikan Tenaga Kesehatan;
- Pengelolaan data, informasi, dan hubungan masyarakat;
- Pengelolaan keuangan dan barang milik negara;
- Pengelolaan sumber daya manusia;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan KTKI dan sekretariat KTKI; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi KTKI dan sekretariat KTKI.